Bupati Aceh Utara Beri Batas Waktu hingga 6 Oktober untuk Finalisasi Data Bantuan Kebencanaan



ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, meminta masyarakat yang terdampak bencana dan mengalami persoalan administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK) gantung, maupun warga yang datanya belum terinput sebagai penerima bantuan kebencanaan, segera melapor ke pihak kecamatan.

Bupati menetapkan 6 Oktober 2026 sebagai batas akhir perbaikan dan penginputan data di masing-masing kecamatan. Hal tersebut disampaikan Ayah Wa pada Sabtu (3/10/2026).

“Pengumuman penting terkait KK gantung dan data penerima bantuan kebencanaan. Kami memberikan kesempatan dan batas waktu mulai hari ini sampai tanggal 6 Oktober untuk melengkapi seluruh pendataan di kecamatan masing-masing,” tegas Ayah Wa.

Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, proses penginputan dan perbaikan data akan ditutup dan tidak ada lagi perpanjangan waktu.

Karena itu, Ayah Wa meminta para Geuchik, Camat, serta masyarakat yang merasa belum terdata agar segera melaporkan dan memastikan datanya telah diinput melalui pihak kecamatan.

“Jangan sampai nanti setelah lewat tanggal 6 baru ada yang mengeluh tidak terdata. Diharapkan Geuchik, Camat, dan masyarakat yang belum terdata agar segera melaporkan ke pihak kecamatan untuk di-entry,” ujarnya.

Selain persoalan KK gantung, Bupati juga meminta dilakukan pengecekan terhadap data awal warga terdampak bencana/banjir yang sebelumnya telah dilakukan pendataan dan ditandatangani bersama oleh unsur Forkopimcam, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Geuchik, Camat, Kapolsek, dan Danramil.

Apabila masih terdapat warga terdampak yang belum tercantum dalam data atau terdapat kekeliruan dalam pendataan, Bupati meminta agar segera dilaporkan dan diperbaiki sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Semua laporan dan perbaikan data awal yang sudah ditandatangani bersama harus segera dinaikkan dan difinalisasi paling lambat tanggal 6. Pada tanggal 7, data tersebut sudah harus masuk kepada saya untuk disetujui. Setelah itu, pembukuan data penerima bantuan akan resmi ditutup,” jelasnya.

Pendataan ulang dan penyelesaian persoalan administrasi kependudukan tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan kebencanaan di Kabupaten Aceh Utara akurat, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak ada masyarakat terdampak yang terlewatkan.

Sebelumnya, pada Rabu (30/9/2026) di Jakarta, Bupati Ayah Wa bersama Kepala Dinas Sosial P3A Aceh Utara Fakhrurradhi, Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal, Plt. Kepala BPBD Aceh Utara M. Nasir, serta Juru Bicara Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli, melakukan audiensi dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial RI, Masryani Mansyur.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan administrasi kependudukan masyarakat terdampak banjir, khususnya warga yang mengalami kendala KK gantung, secara langsung melalui Kementerian Sosial RI.

Dengan demikian, masyarakat terdampak bencana yang masih memiliki kendala data diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersedia dan melakukan pelaporan melalui kecamatan masing-masing sebelum batas waktu berakhir.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak