![]() |
Lhokseumawe - Kepala Kanwil Pajak DJP Aceh, Dr. Paryan, memantau pelaksanaan pelaporan SPT dan Implementasi Coretax di Kantor Pajak Lhokseumawe pada Rabu pagi 30 April 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi pelaporan SPT Tahunan WP Badan yang berakhir pada 30 April 2025.
Dalam kesempatan peninjauan tersebut, Dr. Paryan juga menghimbau para WP Badan di lingkungan Kantor Pajak Lhokseumawe untuk segera melaporkan SPT tahunannya untuk menghindari sanksi administrasi yang mungkin timbul karena terlambat lapor.
Sutanto Agustiono, selaku Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe yang turut mendampingi menambahkan bahwa terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT pada tahun 2025 sebesar 7.721 SPT atau sebesar 21.97 dari tahun 2024. Total SPT (WP OP dan WP Badan) yang dilaporkan pada tahun 2024 (untuk tahun pajak 2023) sebesar 35.140 SPT, sementara pada tahun 2025 (untuk tahun pajak 2024) sebesar 42.861 SPT.
Selain loket pelaporan SPT, Kantor Pajak Lhokseumawe juga membuka kelas khusus asistensi penggunaan aplikasi Coretax. Seperti diketahui bahwa sejak 1 Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Terkait dengan implementasi Coretax, Dr. Paryan menyampaikan bahwa sistem yang dibangun untuk memudahkan proses bisnis perpajakan ini diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh para wajib pajak yang terdaftar dilingkungan Kanwil DJP Aceh, khususnya Kantor Pajak Lhokseumawe.
Bila ditemukan kendala dalam penggunaan Coretax, para wajib pajak dapat mendatangi kelas asistensi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pajak Lhokseumawe, tutup Dr. Paryan.(*)