Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan surat tersebut disebarkan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dan bukan bagian dari kepengurusan yang sah secara hukum.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Hendry menjelaskan, satu-satunya dasar hukum yang mengesahkan kepengurusan PWI Pusat saat ini adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. SK tersebut menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
“Legalitas kami sangat jelas. Hingga kini, tidak ada satu pun pengakuan hukum terhadap kelompok yang mengklaim KLB Jakarta. Bahkan setelah sembilan bulan, mereka tidak berani menggugat ke PTUN karena tahu mereka akan kalah,” ujarnya.
SK Tetap Berlaku, Pemblokiran Bukan Pencabutan
Menanggapi isu mengenai pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Hendra J Kede, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pencabutan, melainkan hanya untuk mencegah perubahan administratif.
“SK AHU kami masih berlaku penuh. Blokir bukan berarti SK dicabut, hanya mencegah perubahan data. Secara hukum, dokumen tersebut tetap sah,” jelas Hendra, yang juga menjabat di LKBPH PWI Pusat.
Hendra menyesalkan adanya pihak-pihak yang memelintir informasi, seolah-olah SK PWI telah dibatalkan. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum paham, blokir dan pencabutan adalah dua hal yang berbeda,” tambahnya.
Putusan Pengadilan Kuatkan Kepengurusan Hendry-Iqbal
Hendra juga menyebut, kekuatan hukum atas kepengurusan PWI Pusat diperkuat oleh putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam dua perkara berbeda:
• Dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, majelis hakim menyatakan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, menggantikan Sasongko Tedjo. Penetapan ini memperkuat keputusan internal PWI sejak 5 Agustus 2024.
• Dalam perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, majelis hakim menolak eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Pengadilan menyatakan Hendry dan Iqbal memiliki legal standing untuk menggugat, sekaligus menguatkan legitimasi kepemimpinan mereka.
“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini. Majelis hakim secara eksplisit menolak klaim kelompok yang menolak kepengurusan sah kami,” ungkap Hendra.
Kasus Pemalsuan Surat Naik ke Tahap Penyidikan
PWI Pusat juga telah menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis. Laporan resmi diajukan oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan, ke Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana. Kami tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Hendra.
Kepengurusan PWI Pusat yang Sah
Hendry menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham yang berlaku dan telah diperkuat putusan pengadilan. Adapun susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah sebagai berikut:
• Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
• Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
• Bendahara Umum: Muhammad Nasir
• Plt Ketua Dewan Kehormatan (DK): Noeh Hatumena
• Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
• Sekretaris DK: Tatang Suherman
• Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
• Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kami mengimbau masyarakat, anggota PWI di daerah, dan mitra lembaga pemerintah agar tidak terprovokasi oleh informasi maupun dokumen yang menyesatkan. Semua data hukum dan keputusan pengadilan telah sangat jelas dan tegas,” pungkas Hendry.(*)