Dukung Surat Mualem ke Menteri ESDM, Gapensi Minta Pengolahan Gas Tetap di Aceh


LHOKSUKON – Ketua Gapensi Aceh Utara H Iskandar Ali atau yang akrab disapa Tuih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo. Rabu (17/6/2026).

Menurut Tuih, surat yang dikirimkan Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah agar sumber daya alam Aceh dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

“Kami di Gapensi mendukung penuh upaya Gubernur Aceh untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Gas yang berada di wilayah Aceh jangan sampai menjadi kutukan bagi Aceh sendiri karena hasilnya justru lebih banyak dinikmati daerah lain,” kata Tuih.

Ia menilai rencana pengolahan gas di lepas pantai yang kemudian disalurkan melalui jaringan pipa ke Jawa Timur berpotensi mengabaikan potensi industri yang masih dimiliki Aceh, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.

Menurutnya, jika pemerintah pusat tetap memilih mengalirkan gas tersebut ke luar Aceh untuk diolah, kebijakan itu dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat Aceh yang selama ini berharap kekayaan alam daerah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kalau pemerintah pusat melakukan sistem pengolahan gas di lepas pantai kemudian menyalurkannya melalui pipa ke Jawa Timur, tentu masyarakat Aceh akan kembali merasa kecewa. Padahal KEK Arun masih bisa dimanfaatkan untuk mendukung hilirisasi industri migas di Aceh,” ujarnya.

Tuis menegaskan, secara logis pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan keberadaan fasilitas pengolahan gas yang telah tersedia di Lhokseumawe. Infrastruktur peninggalan PT Arun, menurutnya, masih memiliki potensi untuk kembali dioptimalkan dalam mendukung industri migas nasional. Kementerian ESDM dan SKK migas memanfaatkan kilang Blang lancang setelah itu baru di kapalkan untuk di ekspor atau dikirim keluar Aceh

“Sebenarnya kalau pemerintah pusat berpikir secara logika, mereka sudah mengetahui ke mana gas tersebut seharusnya diolah. Di Lhokseumawe masih ada fasilitas pengolahan peninggalan PT Arun yang dapat dimanfaatkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya fasilitas Arun pernah dimanfaatkan oleh Perta Arun Gas (PAG), anak perusahaan PT Pertamina Gas (Pertagas), untuk menerima dan mengelola gas dari BP Tangguh, Papua Barat. Hal itu menunjukkan bahwa infrastruktur yang ada masih mampu mendukung kegiatan pengolahan dan distribusi gas.

Lebih lanjut, Tuih menilai keberadaan cadangan gas baru di Aceh harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi daerah. Pengelolaan sumber daya alam tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan industri turunan di Aceh.

“Gas yang berada di wilayah Aceh merupakan kekayaan alam Aceh. Karena itu manfaat ekonominya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh melalui pengembangan industri, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi Pemerintah Aceh dan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pengembangan Lapangan Tangkulo, sehingga keberadaan sumber daya migas tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah penghasil.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo.

Pemerintah Aceh menginginkan adanya kajian lebih lanjut terkait skema pengolahan gas agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh, termasuk pemanfaatan fasilitas industri yang telah tersedia di KEK Arun Lhokseumawe.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak