Banda Aceh - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIII/2025, tahapan pemilihan Geuchik secara langsung di Aceh kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda beberapa bulan akibat adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan Geuchik tahun 2025 ini memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena pelaksanaannya dilakukan hampir serentak di seluruh gampong di Aceh. Menariknya, pada pemilihan kali ini banyak kandidat berasal dari kalangan muda, dan tak sedikit di antara mereka berhasil memenangkan pesta demokrasi di tingkat gampong.
Fenomena ini menunjukkan tumbuhnya kedewasaan demokrasi di kalangan generasi muda Aceh. Partisipasi aktif mereka tidak hanya terlihat pada tingkat desa, tetapi juga pada tingkat daerah dan provinsi. Hal ini dapat dibuktikan dengan terpilihnya anggota DPRA termuda periode 2024–2029 yang berusia 23 tahun, serta Wali Kota Langsa yang terpilih pada usia 36 tahun.
Fakta tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses demokrasi di Aceh kini semakin digerakkan oleh kaum muda yang siap mengambil tongkat estafet kepemimpinan di berbagai level pemerintahan, termasuk di tingkat gampong.
Sebagaimana pernyataan Bung Karno, Sang Proklamator Republik Indonesia, “Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Kutipan legendaris ini menjadi sumber inspirasi bagi para pemimpin muda Aceh untuk terus berjuang dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
Usia muda merupakan fase paling produktif untuk berinovasi dan membawa perubahan positif bagi bangsa dan daerah. Para pemimpin muda diharapkan mampu menjadi agent of change - motor penggerak masyarakat menuju kehidupan yang lebih makmur, rakyat yang unggul, serta daerah yang inovatif dan berdaya saing tinggi. (Muhammad Ridwan)