KKJ Aceh: TNI Kembali Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan Pascabencana



BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras kembali terjadinya aksi kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Aceh. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kemerdekaan pers, terutama saat jurnalis meliput situasi pascabencana.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, KKJ Aceh mengungkapkan bahwa peristiwa terbaru menimpa Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu sekaligus Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Insiden terjadi saat Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).

Saat merekam dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi menggunakan kamera ponsel, Fazil didatangi seorang anggota TNI yang memaksanya menghapus rekaman video. Meski telah menjelaskan dirinya adalah jurnalis, aparat tersebut menyatakan tidak peduli. Tak lama kemudian, Fazil kembali dihampiri anggota TNI lainnya, Praka Junaidi, yang secara kasar berusaha merampas ponsel milik Fazil sambil mengancam akan melemparkannya jika rekaman tidak dihapus.

Akibat insiden tersebut, satu-satunya ponsel yang digunakan Fazil sebagai alat kerja mengalami kerusakan. Meski rekaman video tidak terhapus, kerusakan tersebut menghambat aktivitas jurnalistiknya dan menimbulkan kerugian profesional.

KKJ Aceh menyebut, kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Aceh. Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, juga mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa materi jurnalistik oleh aparat TNI di kawasan Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda. Dalam peristiwa itu, Davi sedang mengambil visual siaran langsung dan merekam keberadaan tim medis warga negara asing (WNA).

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan secara terang-terangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis dilindungi hukum. Tidak boleh ada penyensoran, penghapusan karya jurnalistik, apalagi perampasan alat kerja,” tegasnya.

Menurut KKJ Aceh, tindakan Praka Junaidi dan aparat lainnya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Kekerasan terhadap jurnalis juga dinilai mencederai hak publik untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

KKJ Aceh menilai, kekerasan terhadap jurnalis di tengah liputan bencana merupakan preseden buruk bagi penanganan krisis, terlebih saat pemerintah disorot karena belum menetapkan bencana Sumatra sebagai darurat bencana nasional. Sikap represif aparat disebut mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola krisis secara transparan dan demokratis.

Atas peristiwa tersebut, KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Disiplin Militer terhadap seluruh anggota TNI yang terlibat, tanpa pandang bulu.

KKJ Aceh juga mengimbau jurnalis yang meliput situasi pascabencana di Aceh agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami serta menghubungi hotline KKJ Aceh di nomor +62 813-8384-3839.

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia dan dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini beranggotakan AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, dan PFI Aceh, serta didukung oleh LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe turut bergabung.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak