Lhokseumawe – Konflik antara petani keramba dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe kian memanas setelah satu unit excavator amphibi diturunkan ke dalam Waduk Pusong untuk membongkar keramba milik warga.
Sejumlah warga yang menggantungkan hidup dari usaha keramba di waduk tersebut mengadukan dugaan perusakan tempat usaha mereka ke Komisi III DPR RI serta Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh di Jakarta.
Aidil, yang mewakili warga, menyebut pembongkaran yang terjadi pada Minggu (29/3/2026) telah merugikan masyarakat secara langsung. Ia menjelaskan, saat itu alat berat jenis excavator amphibi masuk ke area waduk dengan pengawalan aparat kepolisian dan merusak sejumlah keramba milik warga.
“Kami kehilangan mata pencaharian. Keramba itu sumber hidup kami selama puluhan tahun,” ujar Aidil.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas PUPR telah melayangkan surat kepada para keuchik di wilayah sekitar Waduk Pusong. Dalam surat tersebut, pemilik keramba diminta segera memindahkan usaha mereka ke lokasi relokasi yang telah disediakan serta menghentikan seluruh aktivitas di dalam waduk.
Namun, warga menilai kebijakan tersebut tidak dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan pembinaan maupun dukungan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha perikanan keramba.
“Bukan dibina, kami justru terus ditekan untuk membongkar keramba. Sekarang malah dibongkar paksa,” lanjut Aidil.
Selain itu, warga juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Salah satu petani keramba bahkan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencurian pintu air waduk.
Padahal, menurut warga, terdapat saksi yang melihat bahwa pembongkaran pintu air justru dilakukan oleh pihak Dinas PUPR menggunakan alat berat pada siang hari.
Peristiwa tersebut disebut berdampak serius terhadap usaha warga. Kenaikan debit air pasca pembukaan pintu air diduga menyebabkan kematian ikan dalam keramba, sehingga menambah kerugian masyarakat.
Meski surat pemanggilan berbentuk undangan, warga mengaku merasa terintimidasi. Mereka menilai kondisi tersebut semakin memperkuat tekanan agar masyarakat segera menghentikan usaha keramba di waduk.
“Atas kondisi ini, kami memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang untuk keluarga kami,” tegas Aidil.
Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan perusakan tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat,” ujar Monica, Pengacara Publik YARA.(*)
