Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video yang menampilkan pernyataan Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, Presiden Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta menegaskan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berlandaskan etika intelektual. Sabtu, (28/02/26).
Di era digital saat ini, arus informasi bergerak begitu cepat. Sebuah pernyataan dapat dengan mudah dipotong, dipersempit, lalu disebarluaskan tanpa menghadirkan konteks yang utuh. Padahal, dalam forum ilmiah maupun dialog publik, suatu gagasan tidak dapat dilepaskan dari kerangka berpikir dan keseluruhan argumentasi yang melatarbelakanginya. Ketika konteks dihilangkan, makna berpotensi mengalami distorsi dan memicu kesalahpahaman di ruang publik.
Sebagai ulama, intelektual, sekaligus Menteri Agama Republik Indonesia, setiap pernyataan Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA, semestinya dipahami secara komprehensif dan objektif. Penilaian yang adil hanya dapat dibangun melalui informasi yang utuh, bukan berdasarkan potongan narasi yang parsial dan terfragmentasi.
Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan kehidupan akademik. Kritik adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan dalam ruang publik yang sehat. Namun demikian, kritik yang konstruktif harus lahir dari pemahaman yang menyeluruh serta disampaikan dengan tanggung jawab moral dan intelektual.
Sebagai Presiden Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan klarifikasi, verifikasi, serta sikap tabayyun sebelum membangun opini. Menjaga etika dalam menyebarkan informasi merupakan bentuk kedewasaan kolektif dalam merawat ruang publik yang rasional, beradab, dan berkeadaban.
Semoga peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa kebijaksanaan dan ketelitian adalah fondasi utama dalam menyikapi setiap pernyataan tokoh publik, agar kita tidak terjebak pada kesimpulan yang tergesa-gesa dan berpotensi merugikan banyak pihak. Sahrul HR Presiden Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta.(*)
