Bireuen – Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di jalur alternatif melalui Jembatan Kutablang dan Jembatan Awe Getah. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan guna mengatur kelancaran arus kendaraan pada jalur utama yang menghubungkan Banda Aceh dan Medan, sekaligus mengantisipasi kepadatan kendaraan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Satlantas Polres Bireuen, pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan dengan sistem satu arah (one way) di beberapa jalur alternatif.
Untuk kendaraan dari arah Banda Aceh menuju Medan, pengendara diarahkan melintasi Jembatan Kutablang dengan sistem satu arah.
Sementara itu, kendaraan dari arah Medan menuju Banda Aceh dialihkan melalui Jembatan Awe Getah dengan ketentuan tonase maksimal kendaraan sebesar 10 ton dan juga menggunakan sistem satu arah.
Satlantas Polres Bireuen juga menetapkan ketentuan khusus bagi kendaraan bertonase besar. Kendaraan truk dengan tonase maksimal 30 ton atau kendaraan sumbu tiga, serta kendaraan layanan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, distribusi BBM, dan kendaraan pengangkut sembako dari arah Medan tetap diperbolehkan melintas melalui Jembatan Kutablang.
Namun demikian, sistem buka tutup akan diberlakukan pada jalur tersebut dengan menyesuaikan kondisi arus lalu lintas di sekitar jembatan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran dan keselamatan bersama. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan rute perjalanan selama kebijakan rekayasa lalu lintas ini diberlakukan.(*)
