Pemkab Aceh Utara Usulkan Calon Penerima Bantuan Presiden bagi UMKM

 


Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM melakukan pendataan dan pengusulan calon penerima Bantuan Presiden (BanPres) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Utara. Calon penerima Bantuan Presiden ini dikhususkan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana hidrometrologi yang melanda Aceh Utara pada akhir 2025 lalu. 

Pendataan calon penerima bantuan tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan dan gampong. Data calon penerima diminta langsung dari para Camat dan Geuchik sebagai bagian dari proses pendataan pelaku UMKM yang berpotensi menerima bantuan.

Dalam prosesnya, verifikasi keberadaan dan kegiatan usaha dilakukan langsung oleh Geuchik di masing-masing gampong. Data yang telah dihimpun dan diverifikasi kemudian disampaikan kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM untuk direkapitulasi sebelum selanjutnya diusulkan kepada Kementerian UMKM.

Bupati Aceh Utara melalui Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Kusairi, ST., M.S.M, mengharapkan para pelaku UMKM yang telah diusulkan datanya sebagai calon penerima Bantuan Presiden (BanPres) agar segera melengkapi persyaratan administrasi, khususnya bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Bagi pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Presiden namun belum memiliki NIB, kami berharap agar segera menyelesaikan pengurusan NIB,” ujar Kusairi.

Menurutnya, NIB merupakan salah satu persyaratan penting yang perlu dipersiapkan oleh pelaku UMKM, terutama dalam proses pencairan bantuan nantinya. Karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak menunggu sampai bantuan akan dicairkan untuk mengurus legalitas usahanya.

Untuk membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan NIB maupun konsultasi terkait usaha, Kementerian UMKM menyediakan layanan konsultasi di Kabupaten Aceh Utara melalui Klinik UMKM Bangkit di Landeng, Kecamatan Lhoksukon.

Klinik UMKM Bangkit didukung oleh tenaga pendamping yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian UMKM sejak 10 September 2026. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi terkait legalitas serta pengembangan usaha.

Kusairi mengajak seluruh pelaku UMKM yang telah masuk dalam pendataan calon penerima bantuan untuk segera memastikan kelengkapan administrasi, khususnya NIB, sehingga apabila program bantuan memasuki tahapan pencairan, persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.

“Jangan menunggu sampai proses pencairan baru mengurus NIB. Segera lengkapi dari sekarang agar tidak terkendala ketika bantuan nantinya masuk pada tahap pencairan,” demikian Kusairi.(Rw)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak