Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh terus mempercepat proses penyusunan draf final revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, semangat perdamaian dan penguatan kewenangan Aceh menjadi pijakan utama dalam penyusunan revisi tersebut.
“Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah memberi arahan tegas agar proses revisi UUPA dipercepat. Kami di DPRA telah membentuk Tim Perumus yang bertugas menyusun draf serta menyiapkan berbagai pertimbangan strategis untuk diajukan ke DPR RI di Jakarta,” ujar Zulfadhli di Banda Aceh, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, draf revisi yang saat ini digunakan merupakan hasil rumusan tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), yang sebelumnya telah melalui kajian akademik. Dalam naskah tersebut, terdapat 13 pasal yang diusulkan untuk direvisi.
Salah satu fokus utama revisi, lanjut Zulfadhli, adalah penguatan ruang fiskal Aceh, menyusul penurunan pendapatan dari dana otonomi khusus. Meski demikian, ia menegaskan, perubahan tidak boleh mengurangi kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA yang merupakan turunan dari perjanjian damai Helsinki.
“Kami menginginkan agar pasal terkait dana otonomi khusus dapat diperpanjang. Namun, hal itu tidak boleh mengorbankan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian,” kata dia.
Zulfadhli juga menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini. Ia mendorong agar tim penyusun dapat berkonsultasi langsung dengan Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe guna memperoleh arahan dan masukan demi menjaga substansi dan semangat UUPA. [Ms]