Aceh Jaya Kembali Terima Opini WTP dari BPK RI, Sudah Terima 12 Kali di Usia 23 Tahun


BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya. WTP yang pertama kali pada tahun 2012 kemudian kembali menerimanya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Bupati Aceh Jaya Safwandi, S. Sos didampingi  Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 di Aula BPK RI Perwakilan Wilayah Aceh, Banda Aceh, Jum’at (23/5/2026).

WTP tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, SE., MM., Ak., CSFA kepada Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Jumat (23/5/2025).

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diwakili Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE  telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh.

Penyerahan laporan keuangan yang sudah siap di audit ini dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Aceh yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh.

Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dan pada hari ini Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperoleh hasil audit yang dituangkan dalam dua buah buku, yaitu Buku I (pertama) yang memuat Laporan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Buku II (kedua) yang memuat laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam keterangannya, Bupati Aceh Jaya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, ini adalah buah dari kerja kolektif dan komitmen semua pihak untuk terus menjaga integritas serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Raihan WTP ke-12 ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik ke depan,” ujar Safwandi.

Prestasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Aceh Jaya mampu menjaga kesinambungan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi dorongan untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Berdasarkan data yang dihimpun Habakini.com, Kabupaten Aceh Jaya pertama kali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni tahun anggaran (TA) 2012, kemudian pada 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 TA 2024.

Turut hadir Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, SE Kepala BPKK Aceh Jaya, Azhari, SE,. M. Si dan Kepala Infektorat Aceh Jaya, Safrul Maryadi, SE, Ak,. MAP, (Adv).(sumber:Habakini.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak