Aceh Timur - Perdebatan soal rencana menjadikan domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh kembali menuai kritik. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Aceh Timur menegaskan, penolakan saja tidak cukup. Sabtu, (27/09/2025).
Pemerintah daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam Aceh diminta segera menyusun Qanun maupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang permainan domino.
Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, mengatakan domino kerap dikaitkan dengan praktik perjudian yang jelas bertentangan dengan nilai syariat Islam. Karena itu, menurutnya, regulasi hukum yang kuat diperlukan agar larangan tersebut tidak sekadar wacana.
“Kalau hanya menolak domino dijadikan cabor, persoalan tidak selesai. Perlu Qanun dan Perda yang mengikat, supaya jelas dan bisa ditegakkan di lapangan,” kata Farhan.
Namun, menurut Farhan ancaman yang lebih serius saat ini justru datang dari perjudian daring. Era digital membuat akses judi online semakin mudah dan menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.