Lhokseumawe - Manifesto Politik Alternatif 2029 Demokrasi Tidak Boleh Mundur, Tetapi Harus Dikoreksi.Mengawali catatan opini ini, semoga kita senantiasa diberi kesehatan dan kejernihan berpikir dalam membaca arah demokrasi yang sedang diuji.
Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Wacana penghapusan pemilihan langsung untuk jabatan-jabatan politik tertentu kembali mencuat, dengan dalih klasik: efisiensi, kualitas pemimpin, dan pemberantasan politik uang.
Dalih ini terdengar rasional di permukaan, namun menyimpan persoalan mendasar jika tidak dibedah secara jujur.Masalah utama demokrasi kita bukan terletak pada rakyat sebagai pemilih, melainkan pada sistem dan aktor politik yang gagal menjaga integritas proses demokrasi itu sendiri.
Ketika politik uang merajalela, wakil rakyat kehilangan akuntabilitas, dan partai politik menjelma menjadi kendaraan elite, solusi yang diambil justru sering kali memangkas hak rakyat, bukan membenahi institusi yang bermasalah.
Di sinilah letak kekeliruan berpikir. Demokrasi tidak boleh dimundurkan atas nama kualitas, seolah-olah rakyat adalah sumber masalah. Padahal, selama ini rakyat hanya dijadikan objek elektoral lima tahunan, tanpa memiliki instrumen nyata untuk mengontrol dan mengevaluasi wakil yang mereka pilih.
Pemilihan langsung yang sangat personalistik telah melahirkan kompetisi mahal. Biaya politik yang tinggi mendorong kandidat terjerumus pada praktik transaksional. Ironisnya, setelah terpilih, rakyat tidak memiliki kuasa untuk mencabut mandat tersebut, sementara partai politik pun kerap lepas tangan. Inilah paradoks demokrasi liberal yang kita alami.
Karena itu, diperlukan koreksi arah, bukan pembatalan demokrasi. Salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah mengembalikan kontestasi politik kepada partai politik, bukan individu.
Rakyat cukup memilih partai berdasarkan ideologi, rekam jejak, dan program kerakyatan yang ditawarkan. Sementara itu, penunjukan wakil rakyat dilakukan melalui mekanisme internal partai yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
Dengan sistem seperti ini, partai politik tidak lagi bisa bersembunyi di balik figur populer. Tanggung jawab politik melekat langsung pada institusi partai. Politik uang di tingkat akar rumput dapat ditekan, karena kompetisi tidak lagi berbasis personal, melainkan programatik. Selain itu, anggaran pemilu menjadi jauh lebih efisien.
Tentu saja, sistem ini menuntut prasyarat penting: reformasi serius terhadap partai politik dan penyelenggara pemilu. Partai harus membuka proses kaderisasi dan seleksi wakil rakyat secara transparan. Penyelenggara pemilu harus benar-benar independen, bukan sekadar netral di atas kertas.
Bagi daerah seperti Aceh, yang memiliki sejarah konflik dan patronase politik yang kuat, koreksi sistem demokrasi menjadi semakin relevan. Demokrasi pasca-perdamaian seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik yang bermartabat, bukan ladang transaksi kekuasaan yang berulang.
Opini ini tidak dimaksudkan sebagai kebenaran final, melainkan sebagai undangan berpikir bersama. Demokrasi tidak akan sehat jika hanya dijaga oleh elite, dan tidak akan dewasa jika rakyat terus dianggap sebagai beban. Yang kita perlukan adalah demokrasi yang dikoreksi secara berani, agar tetap berpihak pada rakyat dan masa depan Republik.
Semoga demokrasi kita mampu menemukan jalan terbaiknya sendiri, bukan dengan meminggirkan rakyat, melainkan dengan memperbaiki tatanan politik menuju demokrasi yang lebih berkualitas dan bermartabat.(Sumber: rri.co.id).
