Aceh Utara – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menemukan serta memusnahkan ladang ganja di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare. Tanaman yang berada di tiga titik berbeda itu langsung dicabut dan dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Selain memusnahkan tanaman ganja, polisi juga mengamankan dua warga setempat berinisial I (31) dan MH (28) yang diduga berperan dalam aktivitas budidaya tanaman terlarang tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Petugas lebih dahulu menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan menjual ganja kering seberat dua kilogram.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil menemukan lokasi penanaman ganja dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, tanaman ganja yang ditemukan memiliki usia yang beragam, mulai dari bibit yang baru ditanam hingga tanaman yang sudah siap dipanen.
Operasi pemusnahan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta personel TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dan identitasnya telah diketahui.
Kapolres menambahkan, para pelaku kini menggunakan pola baru dalam bercocok tanam ganja dengan membagi area tanam menjadi beberapa petak kecil. Strategi tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerugian apabila sebagian lahan berhasil ditemukan oleh aparat.
Pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan mengingat kasus serupa telah beberapa kali ditemukan di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, AKBP Ahzan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari bisnis narkotika. Menurutnya, terdapat berbagai peluang usaha legal yang dapat meningkatkan perekonomian warga tanpa melanggar hukum.
Salah satu contohnya adalah program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan BNN Kota Lhokseumawe melalui pemanfaatan pelepah pinang menjadi produk bernilai ekonomi, seperti piring ramah lingkungan, yang telah berjalan di Kecamatan Sawang.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak setiap pelaku yang terlibat demi menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)
