Sapi Kurban Presiden dan Kehadiran Negara untuk Rakyat

 


Aceh - Polemik mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mencoba menggiring opini seolah bantuan sapi kurban Presiden merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran negara. Padahal jika dilihat secara objektif, program tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas, sah secara administratif, dan merupakan bagian dari fungsi sosial negara.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang dianggarkan secara resmi melalui APBN. Dengan demikian, program tersebut bukan kebijakan personal Presiden menggunakan uang negara secara sepihak, melainkan program resmi negara yang direncanakan dan dijalankan melalui mekanisme pemerintahan yang sah.

Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan APBN untuk kepentingan sosial kemasyarakatan sangat dimungkinkan selama memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Hal tersebut selaras dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyebutkan bahwa keuangan negara digunakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Artinya, selama program bantuan sapi kurban Presiden dianggarkan secara resmi, masuk dalam pos belanja negara, dan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi pemerintahan, maka penggunaan APBN tersebut sah secara hukum.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga memberikan landasan hukum bahwa belanja negara dapat digunakan untuk pelaksanaan program pemerintah yang memiliki manfaat sosial dan kemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 14 dijelaskan bahwa belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih negara. Kemudian Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, mekanisme pengadaan sapi kurban Presiden juga tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Dengan demikian, pengadaan sapi kurban Presiden bukanlah aktivitas di luar sistem hukum negara, melainkan bagian dari proses pengadaan pemerintah yang diawasi secara administratif dan keuangan oleh lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta aparat pengawasan internal pemerintah.

Di sisi lain, bantuan sosial kemasyarakatan juga memiliki legitimasi dalam kerangka fungsi negara kesejahteraan (welfare state). Konsep tersebut sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir membantu masyarakat.

Momentum Idul Adha sendiri memiliki dimensi sosial yang kuat. Bantuan sapi kurban Presiden bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk nyata distribusi kepedulian negara kepada masyarakat di daerah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Program tersebut juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Ribuan sapi yang dibeli pemerintah berasal dari peternak lokal di berbagai daerah Indonesia. Artinya, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat penerima manfaat, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya sektor peternakan nasional dan UMKM berbasis peternakan.

Dalam konteks ekonomi nasional yang masih menghadapi tekanan global, langkah Presiden Prabowo Subianto justru menunjukkan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Program tersebut mencerminkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan makro, tetapi juga menyentuh masyarakat secara langsung.

Ironisnya, kebijakan yang memiliki nilai sosial, ekonomi, dan keagamaan tersebut justru dipolitisasi oleh sebagian pihak. Padahal praktik bantuan sapi kurban Presiden melalui fasilitas negara bukanlah hal baru dalam pemerintahan Indonesia. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo, program serupa juga pernah dijalankan melalui mekanisme negara dan Sekretariat Presiden.

Karena itu, sangat tidak objektif apabila kebijakan yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya kini dipersoalkan hanya karena dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi, namun kritik seharusnya dibangun di atas argumentasi hukum dan data yang objektif, bukan semata kepentingan politik.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan keadilan sosial, masyarakat seharusnya melihat program ini secara jernih dan proporsional. Selama penggunaan APBN dilakukan sesuai aturan hukum, diawasi lembaga negara, serta bertujuan membantu masyarakat, maka tidak ada alasan untuk mempersoalkannya secara tendensius.

Presiden Prabowo Subianto justru ingin menunjukkan bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam momentum keagamaan yang sarat nilai sosial seperti Idul Adha. Negara bukan hanya hadir dalam pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu rakyat kecil.

Karena itu, polemik ini seharusnya tidak terus digoreng menjadi propaganda politik. Yang lebih penting adalah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung peternak lokal Indonesia. Sebab pada akhirnya, APBN memang disusun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi negara.(*)

Oleh: Muhammad Fadli, S.H., CPLA

Dewan Pembina DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak