LHOKSEUMAWE — Perubahan hukum acara pidana tidak sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi juga membawa pertanyaan besar tentang bagaimana negara menggunakan kewenangannya tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam diskusi publik yang diselenggarakan Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).
Kegiatan tersebut menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ainal Mardhiah, bersama akademisi hukum untuk membedah arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta implikasinya terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Program Magister Hukum Unimal, Ardiansyah Putra Sinaga, S.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Diskusi ini menjadi ruang pertemuan antara kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi peradilan untuk melihat lebih jauh berbagai tantangan yang muncul dalam perubahan sistem hukum acara pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Azhari menekankan pentingnya membangun lingkungan pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi, tetapi juga mendorong lahirnya pemikiran kritis mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan gagasan, mempertanyakan persoalan, dan membangun argumentasi melalui diskusi ilmiah.
Ia juga memaparkan perkembangan Universitas Malikussaleh yang kini memiliki tujuh fakultas dengan 59 program studi di tiga wilayah, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Pidie. Sebanyak 25 program studi di antaranya telah memperoleh akreditasi unggul. Selain peningkatan mutu akademik, Unimal juga terus mendorong internasionalisasi melalui berbagai program kolaborasi dengan mitra luar negeri.
Memasuki pembahasan utama, Dr. Yusrizal mengangkat tema “KUHAP Baru dan Masa Depan Due Process of Law: Menakar Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum”.
Materi tersebut mengarahkan perhatian pada persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana, yakni batas kewenangan aparat penegak hukum dan jaminan perlindungan hak warga negara. Dalam konteks ini, prinsip due process of law menjadi penting agar setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengesampingkan hak-hak individu.
Pembaruan KUHAP pun perlu dilihat secara lebih kritis. Sebab, perubahan regulasi tidak otomatis menjamin terciptanya keadilan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat, kepastian prosedur, serta pelaksanaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Hakim Agung Ainal Mardhiah menyampaikan materi mengenai penguatan wawasan akademik dan pemahaman mahasiswa dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Perspektif dari lingkungan peradilan tersebut memberikan tambahan pemahaman mengenai hubungan antara teori hukum yang dipelajari di bangku perkuliahan dan penerapannya dalam praktik.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan Universitas Malikussaleh, pimpinan Fakultas Hukum, dosen, mahasiswa, serta sejumlah unsur lembaga penegak hukum dan peradilan di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pergantian pasal dan perubahan prosedur. Ukuran sesungguhnya terletak pada keberanian sistem hukum menjamin keadilan, membatasi kekuasaan, dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.(*)
